FSM (Fire Safety Manager) adalah jabatan kerja yang mengikat antara pemilik sertifikat dengan property yang dikelolanya. Tugas seorang FSM melakukan tugas manajemen dengan kompetensi khusus dibidang keselamatan kebakaran terfokus pada pencegahan dan mitigasi resiko kebakaran.

Berikut tahapan menjadi seorang Fire Safety Manager

1. Pelatihan FSM dilakukan  selama 3 hari

Pelatihan 3 hari meliputi :

NO Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1. IFSMA.O.842300.01.01 Menyusun rencana kegiatan keselamatan kebakaran pada bangunan gedung
2. IFSMA.O.842300.02.01 Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaranpada bangunan gedung
3. IFSMA.O.842300.03.01 Mengimplementasikan kebijakan operasional keselamatan kebakaran pada bangunan gedung
4. IFSMA.O.842300.04.01 Melaksanakan aktivitas unit manajemen keselamatan kebakaran pada bangunan gedung
5. IFSMA.O.842300.05.01 Mengendalikan aktivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran
6. IFSMA.O.842300.06.01 Melakukan koordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan instansi terkait lainnya

Hari ke-3 usai pelatihan FSM

Setelah mengikuti pelatihan FSM, peserta akan tetap dibimbing oleh Asesor dari LDP Proteksi Kebakaran Nasional untuk mendapatkan tata cara pengumpulan dokumen dan pengisian form APL 01 dan APL 02

LDP Proteksi Kebakaran Nasional juga bekerjasama dengan Asosiasi Manajer Keselamatan Kebakaran Indonesia (IFSMA), mengadakan pelatihan keteknikan buat peserta FSM yang tidak memiliki latar belakang bidang teknis (selengkapnya di www.ifsma.or.id)

2. Bimbingan yg dilakukan oleh Asesor LDP PKN

Diharapkan bimbingan ini dapat memudahkan asesesi (calon fsm) menempuh ujian kompetensi.

Bersambung Bag.2