Karena banyaknya permintaan penawaran Harga Pengurusan SKK, dengan tidak mengurangi rasa hormat, mohon bisa menanyakan langsung via whatsapp atau telp di 0878 8980 2570 (Bp. Ihsan)

Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan. Baik yang memiliki ketinggian bangunan dibawah 8 lantai ataupun diatas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau didalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yg memenuhi persyaratan akan mendapat SKK

Cara pengurusan SKK

  1. Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta
  2. Membawa dokumen yg persyaratkan (download)
  3. Pengecekan oleh Damkar
  4. Pelunasan Retribusi
  5. Penerbitan SKK

Jika anda kesulitan dalam pengurusan SKK maka kami memberikan solusi yang tepat. Karena paket kita meliputi

  1. Perencanaan dan Pelaksanaan MKKG
  2. Pelatihan Fire Safety Manager (FSM)
  3. Sertifikasi FSM
  4. Pengurusan SKK lengkap dengan
  5. Pengurusan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Setelah dokumen kami serah terimakan kepada FSM yg ditunjuk perusahaan, maka pengurusan surat terkait proteksi kebakaran akan semakin mudah pada tahun-tahun berikutnya

Catatan: Untuk gedung baru diperlukan pengurusan RKK bukan SKK

 Hubungi Kami