3 Hari (30 JP) – dalam kelas – (keilmuan tentang fire safety manager)
1 hari (5jp) pra asesmen
1 hari (10 jp) asesmen
Materi Pelatihan
Modul Pelatihan Sesuai SKK IFSMA (Indonesian Fire Safety Managers’ Association)
Buku Panduan Penerapan Dokumen FSM
Peraturan Pelatihan FSM
UU no 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
PP no 36 Tahun 2015 Penjelasan Teknis Tentang UU no 28 tahun 2002 (Bangunan Gedung)
Permen PU No 26/prt/m/2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Perda DKI Jakarta no 8 tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Pergub DKI Jakarta no 143 tahun 2016 Tentang Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG)
Tahapan menjadi FSM
Melakukan pendaftaran (pendaftaran)
Melakukan pelatihan secara intensif selama 3 (tiga) hari (download rundown kegiatan)
Melakukan asesmen mandiri (APL 01 dan APL 02, diberikan saat akhir pelatihan)
Pra asesmen yg dilakukan paling lama 1minggu sebelum asesmen
Asesmen oleh Asesor dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh Asosiasi (IFSMA)
Jika Lulus mendapat sertifikat FSM dan otomatis tergabung dalam Indonesian Fire Safety Managers’ Association (IFSMA)
Siapa Saja yg Harus Mengikuti
Manajer Pengelola Gedung,
Building Manager,
Property Manager,
HSE Manager,
Chief Technical Manager
Chief Security Manager
Prasyarat
Berpengalaman Minimal 5 tahun untuk SMA (Sederajat), Minimal 3 Tahun untuk D3, Minimal 2 Tahun untuk S1
Hanya boleh diikuti oleh level manager (Siap Menjadi Kepala Komando Penanganan Darurat Kebakaran), dibuktikan dengan surat penunjukan sebagai Fire Safety Manager
Mengerti Penerapan Manajemen Mutu dan Pengendalian Dokumen